Kelompok 3-Tugas Resume PPT SIP

FOREST FIRE MONITORING
(PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DI PROVINSI RIAU)

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau/BBKSDA tentang perkiraan luas kerbakaran mulai tanggal 8 – 14 Februari 2014 di Provinsi Riau seluas 3.709 ha terdiri dari :

No
Kabupaten
Perliraan Luas Terbakar (Ha)
1
Rokan Hilir
2800
2
Rokan Hulu
200
3
Dumai
20
4
Bengkalis
500
5
Biak
20
6
Pekanbaru
4
7
Kampar
30
8
Pelalawan
115
9
Indagiri Hulu
10
10
Kuantan Sengingi
10
Total
3709

Berikut ini merupakan sebaran titik api kebakaran hutan di Riau :



Kerugian dan Dampak dari Kebakaran Hutan Di Provinsi Riau :
1.   Kerugian Ekonomi akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau mencapai Rp10 triliun (Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB)
2.   Dengan terbakarnya hutan, satwa liar akan kehilangan rumah tempat mereka hidup dan mencari makan. Sehingga akan berakibat pada ketidakseimbangan ekosistem
3.   Kehilangan bahan baku industri yang akan berpengaruh pada perekonomian
4.   Asap dari Kebakaran hutan yang akan membuat masyarakat terganggu dan terserang penyakit yang berhubungan dengan pernapasan
5.   Jumlah hutan yang terus berkurang akan membuat cuaca di Provinsi Riau cenderung panas

Penanggulangan Kebakaran Hutan di Provinsi Riau :
1.   Mapping : Pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing. Fungsi ini bisa dilakukan dengan 3 cara berikut:
   Pemetaan daerah rawan yang dibuat berdasarkan hasil olah data dari masa lalu maupun hasil prediksi
   Pemetaan daerah rawan yang dibuat seiring dengan adanya survai desa (Partisipatory Rural Appraisal)
   Pemetaan daerah rawan dengan menggunakan Global Positioning System atau citra satelit
2.   Sistem Informasi : penyediaan sistem informasi kebakaran hutan.
Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat. Deteksi dini dapat dilaksanakan dengan 2 cara berikut :
  Analisis kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi suatu wilayah
  Pengolahan data hasil pengintaian petugas
3.   Standardisasi : pembuatan dan penggunaan SOP (Standard Operating Procedure)
Untuk memudahkan tercapainya pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan maupun efektivitas dalam penanganan kebakaran hutan, diperlukan standar yang baku dalam berbagai hal berikut :
  Metode pelaporan
Untuk menjamin adanya konsistensi dan keberlanjutan data yang masuk, khususnya  data yang berkaitan dengan kebakaran hutan.
  Peralatan
Peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan
  Metode Pelatihan untuk Penanganan Kebakaran Hutan
Standardisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi.
  Supervisi : pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan hutan. pemantauan berkaitan langsung dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah data tersebut. Pemantauan, menurut kementerian lingkungan hidup, dibagi menjadi ;
  Pemantauan terbuka : Pemantauan dengan cara mengamati langsung objek yang diamati.
·         Pemantauan tertutup (intelejen) :
Pemantauan yang dilakukan dengan cara penyelidikan yang hanya diketahui oleh aparat tertentu.
·         Pemantauan pasif : Pemantauan yang dilakukan berdasarkan dokumen, laporan, dan keterangan dari data-data sekunder, termasuk laporan pemantauan tertutup
  Pemantauan aktif
Pemantauan dengan cara memeriksa langsung dan menghimpun data di lapangan secara primer. Contohnya : melakukan survei ke daerah-daerah rawan kebakaran hutan. Sedangkan, pengawasan dapat dilihat melalui 2 pendekatan, yaitu :
·         Preventif : kegiatan pengawasan untuk pencegahan sebelum terjadinya perusakan lingkungan (pembakaran hutan).
·         Represif : kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk menanggulangi perusakan yang sedang terjadi atau telah terjadi serta akibat-akibatnya sesudah terjadinya kerusakan lingkungan

Kesimpulan :
  Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau ataupun di tempat lain di Indonesia bersumber pada kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya peraturan perundangan dan penegakan aturan yang ada, dan mekanisme sistem/kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan.
  Api tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari ekosistem hutan, beberapa tipe vegetasi hutan merupakan klimaks api. Pengurangan resiko kebakaran hutan dapat ditempuh dengan mempertimbanglkan kearifan lokal dari masyarakat tradisional Rimbawan telah menggunakan api dalam praktek kehutanan yang dikenal dengan istilah manajemen api dalam bentuk Swalling dan Prescribe Burning.



Komentar